“Ketidakhadiran para pihak tanpa alasan sah setelah dipanggil secara patut dua kali berturut-turut mengakibatkan gugurannya hak untuk mengajukan upaya perdamaian.”
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
[Case Number, e.g., 0123/Pdt.G/2026/PA.Mtr] Sifat: Biasa Lampiran: - Perihal: UNDANGAN MEDIASI
Dengan ini diberitahukan bahwa perkara antara Nama Penggugat vs Nama Tergugat dengan Nomor Perkara tersebut di atas, akan dilakukan Mediasi Wajib berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016.